For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 293 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 293 Tahun 1960 tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Mengambil Sumpah/Janji Para Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Yang Belum Mengangkat Sumpah/Janji

Also known as: Keppres 293/1960 · Keppres No. 293 Tahun 1960 · Keppres Nomor 293 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 1960Publication Date:9 Oktober 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Kuasa Kepada Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Mengambil Sumpah/Janji Para Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Yang Belum Mengangkat Sumpah/Janji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 1960
Publication Date09 Oktober 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 1960 bertujuan untuk memberikan kuasa kepada Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) agar dapat mengambil sumpah atau janji dari anggota M.P.R.S. yang belum melakukannya di hadapan Presiden. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua anggota M.P.R.S. telah mengangkat sumpah atau janji sebelum memangku jabatannya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 1960.

(-)

(-)