For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar

Also known as: Perda Kota Metro 9/2006 · Perda Kota Metro No. 9 Tahun 2006 · Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 November 2006Publication Date:13 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date14 November 2006
Publication Date13 November 2006
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 11)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 09 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan retribusi pasar dengan kebutuhan daerah saat ini dan masa yang akan datang, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan/fasilitas pasar sebagai penunjang perekonomian daerah.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi pasar, objek retribusi (pelayanan atau penyediaan lokasi/fasilitas pasar), subjek retribusi (perorangan/badan yang menggunakan lokasi pasar selain ruko/toko milik pemerintah), serta struktur dan tarif retribusi harian dan bulanan. Terdapat penambahan ketentuan mengenai Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain itu, dilakukan perubahan terkait dengan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, serta ancaman pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dan merugikan keuangan daerah. Ketentuan mengenai pemungutan retribusi dengan menggunakan karcis dihilangkan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). 2. Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan pemerintah daerah dan atau masyarakat akan diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.