For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Also known as: PP 9/2008 · PP No. 9 Tahun 2008 · PP Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2008Publication Date:4 Februari 2008
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2008
Publication Date04 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan ini mengatur tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. Pelayanan terpadu ini meliputi rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan ini melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang dibentuk di tingkat kabupaten/kota. PPT bertujuan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban dengan mengutamakan kemudahan, kenyamanan, keselamatan, dan bebas biaya. Pelayanan ini berlaku bagi saksi dan/atau korban di wilayah Indonesia dan warga negara Indonesia di luar negeri. PPT dapat beroperasi dalam satu atap atau berjejaring dengan lembaga lain untuk memberikan pelayanan optimal. Standar pelayanan minimal dan prosedur operasional ditetapkan oleh Menteri terkait untuk menjamin kualitas pelayanan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan dapat dikenai sanksi administratif oleh bupati/walikota.