For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/5/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/5/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001

Also known as: Peraturan BI 11/5/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/5/PBI/2009

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2009Publication Date:3 Maret 2009
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001
LocationBank Indonesia
Effective Date03 Maret 2009
Publication Date03 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan desain uang kertas rupiah pecahan 5.000 tahun emisi 2001 agar lebih optimal sebagai alat pembayaran yang sah. Perubahan mencakup penandatanganan pada uang, penempatan letak tahun pengeluaran atau tahun emisi, dan tahun pencetakan uang. Ketentuan substansial meliputi perubahan ciri uang, seperti warna, gambar, dan bahan. Uang kertas ini memiliki gambar Pahlawan Nasional Tuanku Imam Bonjol dan Pengrajin Tenun, serta fitur keamanan seperti watermark dan benang pengaman. Uang yang dikeluarkan sebelum peraturan ini tetap berlaku selama belum dicabut.

1. Uang kertas rupiah pecahan 5.000 yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)