For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Also known as: Peraturan OJK 49/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 49/POJK.03/2017

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2017Publication Date:12 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeBatas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date12 Juli 2017
Publication Date12 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/13/PBI/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2009 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5002).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diharuskan memelihara kesehatan dan kelangsungan usaha dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana, serta menghindari risiko konsentrasi pada peminjam tertentu. Pengaturan ini juga diperlukan sehubungan dengan peralihan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) oleh BPR, baik kepada pihak terkait maupun tidak terkait. Penyediaan dana kepada pihak terkait dibatasi maksimal 10% dari modal BPR, sementara kepada pihak tidak terkait dibatasi maksimal 20% untuk satu peminjam dan 30% untuk satu kelompok peminjam. BPR juga diwajibkan menyusun rencana tindak untuk menyelesaikan pelanggaran atau pelampauan BMPK. Selain itu, peraturan ini mengatur pengecualian BMPK untuk penempatan dana antar bank dan penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tertentu.

(-)

1. Pelanggaran BMPK dikenakan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR. 2. Kesalahan laporan BMPK dikenakan denda Rp10.000,00 per jenis kesalahan atau maksimal Rp1.000.000,00. 3. Keterlambatan penyampaian laporan BMPK dikenakan denda Rp50.000,00 per hari. 4. Tidak menyampaikan laporan BMPK dikenakan denda Rp1.000.000,00. 5. Pelanggaran ketentuan lain dikenakan teguran tertulis dan penurunan nilai kredit aspek manajemen.