on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Also known as: Peraturan OJK 49/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 49/POJK.03/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diharuskan memelihara kesehatan dan kelangsungan usaha dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana, serta menghindari risiko konsentrasi pada peminjam tertentu. Pengaturan ini juga diperlukan sehubungan dengan peralihan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) oleh BPR, baik kepada pihak terkait maupun tidak terkait. Penyediaan dana kepada pihak terkait dibatasi maksimal 10% dari modal BPR, sementara kepada pihak tidak terkait dibatasi maksimal 20% untuk satu peminjam dan 30% untuk satu kelompok peminjam. BPR juga diwajibkan menyusun rencana tindak untuk menyelesaikan pelanggaran atau pelampauan BMPK. Selain itu, peraturan ini mengatur pengecualian BMPK untuk penempatan dana antar bank dan penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tertentu.