For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 2/2015 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 April 2015Publication Date:6 April 2015
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date06 April 2015
Publication Date06 April 2015
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 14 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2006 Nomor 14 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta untuk melaksanakan pemilihan kepala desa secara tertib, lancar, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Kabupaten dan Desa. 2. Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 3. Persyaratan dan proses pendaftaran bakal calon kepala desa. 4. Penetapan daftar pemilih tetap. 5. Pelaksanaan kampanye oleh calon kepala desa. 6. Proses pemungutan dan penghitungan suara. 7. Penetapan calon kepala desa terpilih. 8. Pengangkatan dan pelantikan kepala desa terpilih. 9. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan. 10. Pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. 11. Masa jabatan kepala desa. 12. Pemberhentian kepala desa. 13. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. 14. Biaya pemilihan kepala desa.

1. Kepala Desa yang dipilih berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya tetap menjalankan tugas sampai dilantiknya Kepala Desa yang baru. 2. Dalam hal sebelum akhir masa jabatan Kepala Desa, desa yang bersangkutan dihapus atau digabung, maka tidak dilaksanakan pemilihan Kepala Desa.

(-)