For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 13/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta peraturan pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan wilayah, serta kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan teknis (administratif dan keandalan), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran serta masyarakat, pembinaan, dan sanksi.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Setiap orang atau badan wajib memiliki IMB untuk membangun, merehabilitasi, atau memugar bangunan gedung.
  • Persyaratan Administratif: Meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB.
  • Persyaratan Teknis: Meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  • Kewajiban Pemilik: Memenuhi persyaratan administratif dan teknis, memelihara bangunan, dan mematuhi ketentuan tata ruang.

Peraturan ini juga mengatur tentang bangunan gedung hijau, bangunan cagar budaya, bangunan di atas/bawah tanah, air, atau prasarana umum, serta bangunan tradisional dan kearifan lokal.

1. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan IMB mulai 1 Januari 2017 diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 4. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan IMB dan melakukan perbaikan (retrofitting). 5. Bangunan gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 6. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk bangunan gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan.