on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon
Also known as: Perda Kota Ambon 6/2014 · Perda Kota Ambon No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Ambon ini membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Ambon. Pembentukan BP2T bertujuan untuk melaksanakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. BP2T bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian.
BP2T memiliki fungsi:
Kepala BP2T memiliki kewenangan menandatangani perizinan atas nama Walikota berdasarkan pendelegasian wewenang. Organisasi BP2T terdiri dari Kepala Sekretariat/Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), tiga bidang yang masing-masing membawahi Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan kegiatan BP2T dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.