Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 dengan perkembangan dan perubahan keadaan yang signifikan, baik di dalam maupun di luar negeri. Perubahan ini diperlukan untuk mendukung langkah-langkah kedaruratan dalam penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, serta untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2005 agar lebih realistis dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. Perubahan mencakup penyesuaian penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah, serta anggaran belanja negara baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.