Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari penggunaan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Peraturan ini mengatur perusahaan rumah tangga yang memproduksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga dengan fasilitas sederhana. Perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat, serta hanya dapat memproduksi produk yang berisiko rendah, non-invasif, non-steril, dan non-elektrik. Setiap perusahaan rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga yang berlaku sebagai izin edar, dan harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin usaha, NPWP, dan sarana bangunan yang memadai. Proses produksi harus mengikuti prinsip Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik.