For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Also known as: Permenkes 70/2014 · Permenkes No. 70 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 70 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 2014Publication Date:1 Oktober 2014
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePerusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date15 Oktober 2014
Publication Date01 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari penggunaan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Peraturan ini mengatur perusahaan rumah tangga yang memproduksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga dengan fasilitas sederhana. Perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat, serta hanya dapat memproduksi produk yang berisiko rendah, non-invasif, non-steril, dan non-elektrik. Setiap perusahaan rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga yang berlaku sebagai izin edar, dan harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin usaha, NPWP, dan sarana bangunan yang memadai. Proses produksi harus mengikuti prinsip Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik.

(-)

(-)