Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi kawasan pariwisata, obyek, dan daya tarik wisata di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah pertumbuhan industri pariwisata yang memerlukan peningkatan pelayanan dan penetapan tarif yang sesuai. Tujuannya adalah untuk mendukung pengembangan industri pariwisata di Kabupaten Semarang.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Jasa fasilitas dan pelayanan di kawasan pariwisata, obyek, dan daya tarik wisata seperti Candi Gedongsongo, Monumen Palagan Ambarawa, Bukit Cinta, Pemandian Muncul, Wisata Air Senjoyo, dan Benteng Willem II.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa fasilitas dan pelayanan di kawasan pariwisata.
3. **Tarif Retribusi:** Struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap obyek wisata, termasuk tarif perorangan, rombongan, hari libur, event wisata, wisatawan mancanegara, serta tarif untuk fasilitas tambahan seperti kemah, kolam rendam, sewa aula, panggung, dan kendaraan.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara pemungutan, penyelenggaraan, bagi hasil, serta jaminan perlindungan bagi pengunjung berupa asuransi kecelakaan diri. Pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati, dan pengawasan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.