For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Seventh Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Also known as: PERPRES 1/2012 · PERPRES No. 1 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2012Publication Date:5 Januari 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol To Implement The Seventh Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Januari 2012
Publication Date05 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang telah ditandatangani di Cha-am, Thailand pada tanggal 26 Februari 2009. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara para wakil delegasi Negara-negara Anggota ASEAN. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama di bidang jasa antar negara anggota ASEAN. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)