Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.572.138.480.714,00 dan belanja sebesar Rp1.565.838.472.278,00, menghasilkan surplus sebesar Rp6.300.008.436,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp116.008.393.830,05 dan pengeluaran sebesar Rp100.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp16.008.393.830,05 dan SILPA sebesar Rp22.308.402.266,05. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.553.072.387.377,92 dan jumlah kewajiban sebesar Rp273.869.036.805,50. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp1.482.393.381.959,82 dan beban sebesar Rp1.219.347.077.912,58, menghasilkan surplus sebesar Rp261.576.486.682,24. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp22.308.402.266,05. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp2.279.203.350.572,42. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.