For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section Dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok

Also known as: PMK 24/PMK.010/2019 · PMK No. 24/PMK.010/2019

Status:
Active
Effective Date:2 April 2019Publication Date:18 Maret 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section Dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 April 2019
Publication Date18 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping oleh produk impor H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok. Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bahwa praktik dumping masih berlangsung dan dapat menyebabkan kerugian berulang jika tidak diambil tindakan. Oleh karena itu, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan sebesar 11,93% terhadap seluruh eksportir dari Tiongkok. Bea ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional. Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.

(-)

(-)