on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section Dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Also known as: PMK 24/PMK.010/2019 · PMK No. 24/PMK.010/2019
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping oleh produk impor H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok. Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bahwa praktik dumping masih berlangsung dan dapat menyebabkan kerugian berulang jika tidak diambil tindakan. Oleh karena itu, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan sebesar 11,93% terhadap seluruh eksportir dari Tiongkok. Bea ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional. Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.