For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TRENGGALEK

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 7/2019 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2019Publication Date:6 Agustus 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TRENGGALEK
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date06 Februari 2019
Publication Date06 Agustus 2019
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini mencabut:
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Tahun 1994 Nomor 15/C).
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Trenggalek. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 9 Tahun 1992 serta Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2013 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Trenggalek, mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui pelayanan air minum yang berkualitas. Bidang usaha Perumda Air Minum Trenggalek meliputi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik melalui sistem jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sumber modal Perumda Air Minum, yang dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan/atau sumber modal lainnya. Organ Perumda Air Minum terdiri atas KPM (Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan dari masing-masing organ tersebut.

Selain itu, diatur pula mengenai pegawai Perumda Air Minum, asosiasi (Perpamsi), anggaran dan pelaporan, penetapan dan penggunaan laba, tarif air minum, pengadaan barang dan jasa, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran Perumda Air Minum.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Dewan Pengawas, Direksi dan/atau Pegawai yang telah diangkat tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

(-)