For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Pembangunan

Also known as: Inpres 11/1998 · Inpres No. 11 Tahun 1998 · Inpres Nomor 11 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:1 April 1998Publication Date:1 April 1998
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenyelenggaraan Pengawasan Pembangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1998
Publication Date01 April 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan melalui pengawasan yang lebih terstruktur. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan pembangunan sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Selain itu, Kepala Badan juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan dan hasil pengawasan tersebut kepada Menteri terkait.

(-)

(-)