For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 11/2014 · Perda Kabupaten Merangin No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2014Publication Date:11 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date12 Agustus 2014
Publication Date11 Agustus 2014
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 mencakup pendapatan sebesar Rp925.553.738.914,79 dan belanja sebesar Rp899.691.351.297,54, menghasilkan surplus sebesar Rp25.862.387.617,25. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp45.910.287.217,82 dan pengeluaran sebesar Rp2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp43.910.287.217,82. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp69.772.674.835,07.
  • Neraca per 31 Desember Tahun Anggaran 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.009.455.580.453,38, jumlah kewajiban sebesar Rp3.124.517.027,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.006.331.063.426,38.
  • Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember Tahun Anggaran 2013 menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp69.814.921.469,07.
  • Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati Merangin menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)