For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1956 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan C.Q. Hak Kesejahteraan Kepada Para Tenaga Ahli Kesehatan di dalam Lingkungan Angkatan Perang

Also known as: PP 31/1956 · PP No. 31 Tahun 1956 · PP Nomor 31 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 1956Publication Date:7 November 1956
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tambahan Penghasilan C.Q. Hak Kesejahteraan Kepada Para Tenaga Ahli Kesehatan di dalam Lingkungan Angkatan Perang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Desember 1956
Publication Date07 November 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan atau hak kesejahteraan kepada tenaga ahli kesehatan yang bekerja dalam lingkungan Angkatan Perang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memelihara korps tenaga ahli kesehatan agar dapat memenuhi kebutuhan Angkatan Perang di bidang kesehatan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tambahan penghasilan berupa uang dengan jumlah minimum Rp 1.000,- dan maksimum Rp 2.000,- per bulan. Besaran tambahan penghasilan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan berdasarkan masa kerja dan jabatan yang dipegang oleh tenaga ahli kesehatan tersebut.

(-)

(-)