For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Surabaya dan Malang

Also known as: Keppres 42/1953 · Keppres No. 42 Tahun 1953 · Keppres Nomor 42 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 1953Publication Date:25 Februari 1953
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Surabaya dan Malang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Februari 1953
Publication Date25 Februari 1953
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.290 tahun 1952

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Surabaya dan Malang. Hal ini dilakukan dengan mengangkat Kapten Abdul Fatah sebagai Hakim-perwira di Pengadilan Tentara Surabaya dan Kapten Santoso di Pengadilan Tentara Malang. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan untuk memperkuat pengadilan tentara dan mengacu pada pasal 9 ayat (5) Undang-undang No.5 tahun 1950 serta Keputusan Presiden No.290 tahun 1952. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 Februari 1953.

(-)

(-)