Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Organisasi Pemerintah Desa: Terdiri atas Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa, yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
- Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf. Sekretariat Desa dapat terdiri dari 2 atau 3 bidang urusan, yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan.
- Pelaksana Teknis: Merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Terdiri dari 2 atau 3 bidang seksi, yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.
- Pelaksana Kewilayahan: Merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan (Dusun).
- Tata Cara Penetapan Susunan Organisasi: Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, yang kemudian dibahas dan disepakati bersama BPD.
- Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa: Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kedudukan, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Perangkat Desa: Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
- Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Mengatur persyaratan, mekanisme pengangkatan, dan alasan pemberhentian Perangkat Desa.