For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2007

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:3 April 2007Publication Date:15 Maret 2007
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2007
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date03 April 2007
Publication Date15 Maret 2007
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang didukung dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah PAD, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).

Ketentuan substansial meliputi penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan sebesar Rp. 3.999.954.000,- atau 2.751 lembar saham. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan nilainya dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, dan besarnya laba ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah dikurangi pajak perseroan. Keuntungan yang diperoleh disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.

Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, yang memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)