For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Terbang untuk Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 100/PMK.011/2012 · PMK No. 100/PMK.011/2012

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2012Publication Date:13 Juni 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Terbang untuk Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Juni 2012
Publication Date13 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri tersebut di dalam negeri. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp109.676.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif umum 0%, atau yang diimpor oleh perusahaan di Kawasan Berikat, atau yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan dikenakan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan.