on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut Untuk Pertanian Tanaman Pangan Di Kalimatan Tengah
Also known as: Keppres 82/1995 · Keppres No. 82 Tahun 1995 · Keppres Nomor 82 Tahun 1995
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan melalui pengembangan lahan gambut di Kalimantan Tengah. Pengembangan ini melibatkan perluasan lahan pertanian tanaman pangan seluas satu juta hektar. Tim Pengembangan Lahan Gambut dibentuk untuk mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis yang melibatkan berbagai kementerian terkait. Pelaksanaan teknis dilakukan oleh instansi terkait dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program ini mencakup perencanaan tata ruang, analisis dampak lingkungan, penyediaan lahan, pembangunan jaringan pengairan, dan penyuluhan pertanian. Pendanaan berasal dari APBN dan Dana Bantuan Presiden.