Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat/Badan/Kantor Daerah Kabupaten Dharmasraya. Organisasi yang dibentuk meliputi:
- Inspektorat Daerah, yang bertugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan untuk pembangunan daerah.
- Badan Pengelola Keuangan Daerah, yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang pengelolaan keuangan daerah.
- Badan Kepegawaian Daerah, yang bertugas merumuskan kebijakan, perencanaan, mengolah dan mengkoordinasikan, serta memberikan pelayanan administrasif dibidang kepegawaian.
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah, yang bertugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, yang bertugas merumuskan kebijakan teknis, merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi dan melaksanakan tugas-tugas dibidang kesatuan bangsa dan politik.
- Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang bertugas menyelenggarakan urusan ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian.
- Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, yang bertugas melayani masyarakat umum dan melayani kantor dan dinas dibidang pelayanan informasi, pengembangan dan pembinaan perpustakaan.
- Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, yang bertugas menyelenggarakan pendaftaran dan pencatatan kependudukan, pengendalian mobilitas penduduk serta penerbitan akta-akta catatan sipil.
- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, yang bertugas memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Setiap organisasi memiliki kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya.