For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Batang 4/2022 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date27 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2023. APBD ini mencakup rencana keuangan tahunan daerah yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan kewenangan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
    • Pendapatan Transfer yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah:
    • Belanja Operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
    • Belanja Modal yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya.
    • Belanja Tidak Terduga.
    • Belanja Transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
  • Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
    • Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari penyertaan modal daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)