For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 14/2025 · Perda Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2025Publication Date:29 Desember 2025
KeagamaanPendidikanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date29 Desember 2025
Publication Date29 Desember 2025
Place of EnactmentSleman

(-)

Peraturan Daerah ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam memberikan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung peran strategis Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta sebagai upaya nyata Pemerintah Daerah dalam mengatasi kendala keterbatasan dana, kompetensi pendidik, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pesantren.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan, perencanaan, penetapan standar fasilitasi, pengalokasian anggaran, serta pembinaan dan pengawasan. Pesantren yang berhak menerima fasilitasi harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki izin terdaftar berupa piagam statistik dari kementerian yang membidangi urusan agama. Fasilitasi yang diberikan mencakup dukungan pada fungsi pendidikan (sarana prasarana, insentif pendidik), fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat (bantuan keuangan, teknologi, pelatihan). Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Tim Fasilitasi, mekanisme kerja sama, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung operasional Pesantren.

(-)

1. Dalam hal Pesantren tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan, Fasilitasi tidak diberikan pada periode berikutnya.