For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: UU 15/2014 · UU No. 15 Tahun 2014 · UU Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2014Publication Date:23 Juli 2014
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 2014
Publication Date23 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Buton Tengah bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Buton. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial budaya, politik, serta kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Buton Tengah dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Buton, mencakup tujuh kecamatan. Pembentukan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pemanfaatan potensi daerah. Pemerintah Kabupaten Buton Tengah akan memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, dan ibu kota kabupaten ditetapkan di Labungkari, Kecamatan Lakudo. Pembentukan perangkat daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Buton Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Buton Tengah dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. 3. Sebelum Bupati Buton Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Buton sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Buton Tengah.

(-)