For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 3/2022 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:17 Mei 2022Publication Date:17 Mei 2022
Perlindungan Lingkungan HidupPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date17 Mei 2022
Publication Date17 Mei 2022
Place of EnactmentKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Pemangku Kepentingan, dan Masyarakat dalam melindungi dan mengelola Geopark dari kerusakan dan kemusnahan, baik akibat tindakan manusia maupun proses alam. Tujuannya adalah mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta melakukan pengelolaan Geopark bersama-sama melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian kepariwisataan yang berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan Geopark, termasuk peta deliniasi dan peta geosite, tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, rencana induk pengembangan Geopark, pembentukan badan pengelola, pemanfaatan kawasan Geopark untuk ilmu pengetahuan dan pariwisata, perlindungan dan pengelolaan lingkungan geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya. Selain itu, diatur pula mengenai konservasi, kolaborasi antar pihak terkait, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, lambang Geopark, program strategis pengembangan Geopark, pendanaan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan Geopark.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mempertahankan status Geopark sebagai Geopark Nasional dan mendorongnya menjadi UNESCO Global Geopark, serta melakukan perlindungan dan pengelolaan Geopark. Pemerintah Desa juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pengelolaan Geopark dalam lingkup kawasan pedesaan. Badan Pengelola dibentuk untuk meningkatkan perlindungan dan pengelolaan kawasan Geopark, dengan tugas meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan program, penelitian, pemantauan, dan evaluasi program perlindungan dan pengelolaan Geopark.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 37 Peraturan Daerah ini dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).