For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 2/2012 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2012Publication Date:15 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. 2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. 3. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah di Kota Semarang. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Pasar.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi atas pelayanan jasa umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis retribusi jasa umum yang diatur, meliputi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman mayat, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi penggantian biaya cetak peta. 2. Pengaturan mengenai objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum. 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi. 5. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa umum, termasuk penggolongan tarif berdasarkan jenis layanan, golongan usaha, lebar jalan, volume sampah, dan faktor lainnya. Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.