Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004 dibentuk dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Batang agar sesuai dengan kondisi geografis dan sosial politik, serta untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan 15 kecamatan baru di Kabupaten Batang, yaitu Kecamatan Wonotunggal, Bandar, Blado, Reban, Bawang, Tersono, Gringsing, Limpung, Subah, Tulis, Batang, Warungasem, Kandeman, Pecalungan, dan Banyuputih. Peraturan ini juga menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan dan mengatur pembagian wilayah desa dan/atau kelurahan di setiap kecamatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah untuk setiap kecamatan yang baru dibentuk.