For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Budaya Kerja Pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 15/2019 · Permendesa PDTT No. 15 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2019Publication Date:30 September 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemeBudaya Kerja Pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date09 Oktober 2019
Publication Date30 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk etos kerja pegawai yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Nilai-nilai budaya kerja yang diatur meliputi akuntabilitas, profesionalisme, integritas, dan kebersamaan, yang disingkat APIK. Setiap pegawai diwajibkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ini dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Implementasi budaya kerja ini dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui berbagai bentuk pelatihan dan evaluasi berkala.

(-)

(-)