For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013

Also known as: Keppres 37/2012 · Keppres No. 37 Tahun 2012 · Keppres Nomor 37 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 November 2012Publication Date:30 November 2012
Anggaran Belanja Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeRincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 November 2012
Publication Date30 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Keputusan ini merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 berdasarkan organisasi, unit organisasi, kode kewenangan, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, keluaran, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju. Perubahan rincian anggaran dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, termasuk pergeseran anggaran antar kegiatan dan perubahan anggaran yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP. Keputusan ini juga menetapkan bahwa rincian anggaran menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)