For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia

Also known as: PP 48/2006 · PP No. 48 Tahun 2006 · PP Nomor 48 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2006Publication Date:28 Desember 2006
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2006
Publication Date28 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Kliring Berjangka Indonesia dengan menambah penyertaan modal negara. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006, dengan nilai sebesar Rp82.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya. Kebijakan ini juga menegaskan peran PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.

(-)

(-)