For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 249 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 249 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Seluruh Indonesia

Also known as: Keppres 249/1960 · Keppres No. 249 Tahun 1960 · Keppres Nomor 249 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:27 September 1960Publication Date:27 September 1960
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Seluruh Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 September 1960
Publication Date27 September 1960
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 288 Tahun 1952 tentang pengangkatan Hakim Perwira dari Angkatan Udara pada Pengadilan-pengadilan Tentara di seluruh Indonesia. 2. Keputusan Presiden No. 59 Tahun 1954 tentang pengangkatan Hakim Perwira dari Angkatan Udara pada Pengadilan-pengadilan Tentara di seluruh Indonesia. 3. Keputusan Presiden No. 187 Tahun 1958 tentang pengangkatan Hakim Perwira dari Angkatan Udara pada Pengadilan-pengadilan Tentara di seluruh Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat beberapa Hakim Perwira dari Angkatan Udara yang bertugas di Pengadilan-pengadilan Tentara di seluruh Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memperhatikan posisi dan tugas baru yang diemban oleh para perwira tersebut. Keputusan ini mengatur pemberhentian lima Letnan Kolonel Udara yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Perwira dan kini telah menduduki posisi baru dalam struktur Angkatan Udara, seperti Direktur Personil, Direktur Materiil, dan Komandan Pangkalan. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)