on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang Dilarang
Also known as: Peraturan Baratin 2/2025 · Peraturan Baratin No. 2 Tahun 2025 · Peraturan Baratin Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Media Pembawa, dan Media Pembawa yang Dilarang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39, Pasal 42, dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Peraturan ini mengatur penetapan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang oleh Kepala Badan Karantina Indonesia, dengan memperhatikan perlindungan sumber daya alam hayati, berdasarkan Analisis Risiko, dan/atau daerah sebaran. Penetapan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Secara substansial, peraturan ini mengatur: