on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang
Also known as: Perda Kabupaten Sintang 13/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang. Latar belakang pembentukan desa baru ini adalah luas wilayah Kabupaten Sintang, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rentang kendali pemerintahan desa yang luas, dan prasarana transportasi yang belum memadai.
Tujuan pembentukan desa adalah untuk memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: