For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 13/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2011Publication Date:22 Juli 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Di Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date22 Juli 2011
Publication Date22 Juli 2011
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang. Latar belakang pembentukan desa baru ini adalah luas wilayah Kabupaten Sintang, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rentang kendali pemerintahan desa yang luas, dan prasarana transportasi yang belum memadai.

Tujuan pembentukan desa adalah untuk memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemekaran beberapa desa di Kecamatan Ketungau Hilir menjadi desa-desa baru.
  2. Penetapan jumlah desa di Kecamatan Ketungau Hilir menjadi 24 desa.
  3. Penetapan batas wilayah untuk desa-desa baru hasil pemekaran.
  4. Penetapan pusat pemerintahan untuk desa-desa baru.
  5. Pengaturan mengenai kekayaan desa, dimana kekayaan desa induk yang berada di wilayah desa baru menjadi kekayaan desa baru.
  6. Pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi pemerintah desa dan BPD pada desa-desa hasil pemekaran, mengacu pada peraturan daerah yang sudah ada.
  7. Pengaturan mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD pada desa-desa hasil pemekaran, mengacu pada peraturan daerah yang sudah ada.
  8. Penetapan desa baru hasil pemekaran sebagai Desa Persiapan, yang paling lama 1 tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai Desa Definitif.
  9. Fasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa oleh Pemerintah Daerah melalui Camat Sintang.
  10. Kewajiban bagi desa hasil pemekaran yang hanya memiliki 1 dusun untuk membentuk minimal 1 dusun pemekaran dalam waktu 1 tahun.
  11. Kewajiban desa induk untuk melakukan pembinaan kepada desa baru hasil pemekaran.

1. Desa Induk masih tetap melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru.

(-)