For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA

Also known as: Perwali Kota Malang 22/2025 · Perwali Kota Malang No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:31 Desember 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date31 Desember 2025
Publication Date31 Desember 2025
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2023 Nomor 2). 2. Peraturan Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2024 Nomor 1).

Peraturan Walikota Malang Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, serta memberikan penghargaan atas pengabdian ASN, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas kerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.

Besaran TPP ditentukan berdasarkan basic TPP yang dihitung melalui variabel Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi, dan indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Selain itu, TPP dikategorikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya seperti insentif pajak, tunjangan profesi guru, dan jasa pelayanan kesehatan. Perhitungan akhir TPP juga mempertimbangkan masa kerja ASN.

Pembayaran TPP didasarkan pada penilaian produktivitas kerja (60%) melalui capaian aktivitas bulanan dalam aplikasi e-kinerja dan penilaian disiplin kerja (40%) berdasarkan kehadiran. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan pembayaran TPP yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

1. Bagi ASN yang mencapai masa kerja 1 (satu) tahun pada Tahun Anggaran berjalan diberikan TPP sejak masa kerjanya telah memasuki 1 (satu) tahun. 2. Pengurangan TPP bagi ASN yang menerima hukuman disiplin diberlakukan terhitung sejak 1 (satu) bulan setelah surat keputusan hukuman disiplin ditetapkan setelah diberlakukannya Peraturan Walikota ini. 3. Dalam hal mutasi atau promosi Jabatan ASN dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 10, TPP dibebankan pada Perangkat Daerah baru; jika setelah tanggal 10, TPP bulan berkenaan dibebankan pada Perangkat Daerah lama. 4. ASN yang pindah ke instansi lain di luar Pemerintah Daerah, pembayaran TPP diberikan sampai dengan terbitnya surat keputusan mutasi. 5. ASN dari luar Daerah/instansi pemerintah yang pindah masuk ke Pemerintah Daerah, pembayaran TPP diberikan dengan syarat terhitung 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya surat pernyataan melaksanakan tugas dan telah dianggarkan dalam APBD.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja (terlambat, pulang sebelum waktunya, meninggalkan tugas) dikenai pengurangan TPP sebesar 0,5% hingga 5% per hari. 2. Ketidakhadiran kerja dikenai pengurangan TPP sebesar 3% hingga 6% per hari. 3. ASN yang belum menyelesaikan tuntutan ganti rugi dikenai pengurangan TPP sebesar 10% selama 1 bulan. 4. ASN yang menerima hukuman disiplin dikenai pengurangan TPP sebesar 20% hingga 50%. 5. ASN yang tidak melaporkan LHKPN atau SPT dikenai pengurangan TPP sebesar 5% per bulan. 6. Perangkat Daerah yang tidak memenuhi target budaya kinerja dikenai pengurangan TPP paling tinggi 10% per bulan.