Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1974
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1974 tentang Perubahan Nama Kabupaten Surabaya
Also known as: PP 38/1974 · PP No. 38 Tahun 1974 · PP Nomor 38 Tahun 1974
Status:
Active
•Effective Date:1 November 1974•Publication Date:1 November 1974
Otonomi & Pemerintahan Daerah
Information
TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Kabupaten Surabaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1974
Publication Date01 November 1974
Place of EnactmentJakarta
Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur.
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyamakan nama Kabupaten Surabaya dengan nama ibu kotanya, yaitu Gresik, guna mengatasi ketidakserasian psikologis yang dirasakan akibat perbedaan nama tersebut. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Surabaya dan didukung oleh Bupati serta Gubernur Jawa Timur. Peraturan ini mengubah nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik, dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.