For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Bidang Perundingan Perdagangan Internasional, Bidang Pengembangan Ekspor Nasional, dan Bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi

Also known as: Permendag 5/M-DAG/PER/2/2017 · Permendag No. 5/M-DAG/PER/2/2017

Status:
Inactive
Effective Date:16 Februari 2017Publication Date:10 Februari 2017
Badan Usaha & PerdaganganKearsipanPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeJadwal Retensi Arsip Substantif Bidang Perundingan Perdagangan Internasional, Bidang Pengembangan Ekspor Nasional, dan Bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date16 Februari 2017
Publication Date10 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif di lingkungan Kementerian Perdagangan, khususnya untuk Bidang Perundingan Perdagangan Internasional, Bidang Pengembangan Ekspor Nasional, dan Bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan secara efektif dan efisien, serta untuk penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib pelaksanaan penyusutan arsip dan sebagai pertanggungjawaban nasional. JRA Substantif digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan pengembangan perdagangan ekspor nasional, perdagangan internasional, dan perdagangan berjangka komoditi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi-definisi terkait arsip, retensi arsip, JRA, penyusutan arsip, nilai guna arsip, dan jenis arsip. Retensi arsip substantif ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif, dengan kriteria yang berbeda untuk masing-masing. Retensi aktif ditetapkan untuk kepentingan pertanggungjawaban unit pengolah, sedangkan retensi inaktif ditetapkan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan kementerian. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi yang menetapkan arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, berdasarkan pertimbangan nilai guna arsip tersebut.

(-)

(-)