on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2020
Also known as: Peraturan BKPM 9/2019 · Peraturan BKPM No. 9 Tahun 2019 · Peraturan BKPM Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal tahun anggaran 2020. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta untuk menyelenggarakan pemerintah pusat terkait pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah pada Tahun Anggaran 2020.
Tujuan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan meningkatkan efektifitas peran dan posisi gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah provinsi. Dana Dekonsentrasi ditujukan untuk memantapkan penyelenggaraan Pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah daerah provinsi, yang pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penunjukan Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi oleh Gubernur, pengelolaan DIPA Dekonsentrasi oleh pejabat yang ditunjuk, serta pelaksanaan Pemantauan realisasi penanaman modal oleh Perangkat Daerah. Perangkat Daerah wajib melakukan Pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi terhadap pelaku usaha, baik yang belum berproduksi komersial maupun yang telah berproduksi komersial, dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Hasil Pemantauan berupa LKPM, hasil review LKPM, dan profil pelaku usaha hasil kunjungan ke lokasi proyek, yang dilaporkan secara berkala kepada BKPM.