For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan

Also known as: Permendagri 6/2026 · Permendagri No. 6 Tahun 2026 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2026Publication Date:29 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
Effective Date18 Februari 2026
Publication Date29 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyesuaikan formulir dan buku dalam administrasi kependudukan guna mengakomodasi perkembangan jenis disabilitas, penambahan jenis pekerjaan, prosedur penerbitan kembali akta pencatatan sipil, serta pembaruan formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap ketentuan umum, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), perincian kode formulir untuk pengajuan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (baik di dalam maupun di luar wilayah NKRI), serta pengaturan mengenai penggunaan Catatan Pinggir pada akta pencatatan sipil. Selain itu, diatur pula penggunaan formulir untuk pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

Peraturan ini juga memperkenalkan penggunaan QR Code untuk Catatan Pinggir pada akta pencatatan sipil guna meningkatkan efisiensi dan keamanan data. Seluruh lampiran yang memuat format formulir dan buku administrasi kependudukan diperbarui dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Formulir yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan yang ada pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Penulisan Catatan Pinggir dengan QR Code wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Catatan Pinggir yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)