on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 6/2020 · Perda Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting bertujuan untuk meningkatkan status gizi dan kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat, komitmen pemangku kepentingan, dan koordinasi antar sektor dalam upaya pencegahan stunting.
Kebijakan ini mengatur aksi bersama melalui pilar-pilar seperti komitmen pimpinan daerah, sosialisasi, konvergensi program, kebijakan nutritional security, serta pemantauan dan evaluasi. Ruang lingkupnya mencakup intervensi gizi spesifik (ditujukan pada ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak pra sekolah, anak usia sekolah, remaja, calon pengantin, dan wanita usia subur) dan intervensi gizi sensitif (ditujukan pada masyarakat umum, khususnya keluarga).
Intervensi gizi spesifik meliputi pemberian konseling, makanan tambahan, zat besi, pelayanan pemeriksaan kehamilan, penanggulangan kekurangan iodium dan kecacingan, perlindungan dari malaria, pendampingan ibu hamil, inisiasi menyusu dini (IMD), pemberian ASI eksklusif, suplementasi zink, fortifikasi zat besi, pemberian imunisasi, pencegahan dan pengobatan diare, serta pemantauan pertumbuhan dan perkembangan. Intervensi gizi sensitif meliputi gerakan masyarakat hidup sehat, dukungan kebijakan dan pendanaan oleh pemerintah desa, peningkatan ketahanan pangan dan gizi, penyediaan jaminan kesehatan, bantuan sosial, pengoptimalan pola pengasuhan anak, pendidikan pengasuhan, pendidikan anak usia dini, pendidikan gizi masyarakat, akses layanan kesehatan dan KB, edukasi kesehatan seksual dan reproduksi, bimbingan remaja dan pranikah, akses sanitasi, pencegahan infeksi berulang, fortifikasi bahan pangan, serta pengawasan mutu dan keamanan pangan.
Strategi yang digunakan meliputi kemandirian keluarga melalui edukasi kesehatan dan gizi, gerakan masyarakat hidup sehat, gerakan seribu hari pertama kehidupan, dan strategi komunikasi perubahan perilaku. Pemerintah daerah juga melakukan penelitian dan pengembangan, menetapkan sasaran wilayah intervensi, membentuk tim pencegahan dan penanggulangan stunting, melakukan kerja sama dengan pihak lain, serta memberikan penghargaan kepada pihak yang peduli terhadap pencegahan stunting.