For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 199 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Yusuf Suwendo Sebagai Pembantu Menteri Kehakiman Urusan Khusus

Also known as: Keppres 199/1965 · Keppres No. 199 Tahun 1965 · Keppres Nomor 199 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 1964Publication Date:28 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Yusuf Suwendo Sebagai Pembantu Menteri Kehakiman Urusan Khusus
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Oktober 1964
Publication Date28 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No.4 dan No.5 tahun 1962 (disempurnakan); 2. Keputusan Presiden No.1/M tahun 1963; 3. Keputusan Presiden No.193 tahun 1965;

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi tugas-tugas Departemen Kehakiman dalam bidang khusus dengan mengangkat seorang Pembantu Menteri Kehakiman Urusan Khusus. Jusuf Suwondo, seorang pegawai tinggi tata-usaha tingkat I pada Departemen Kehakiman, diangkat untuk posisi ini karena dianggap cakap dan memenuhi syarat. Keputusan ini berlaku surut mulai 9 Oktober 1964, dan salinan keputusan ini disebarluaskan kepada berbagai lembaga pemerintahan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)