For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2008 tentang Desa

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 4/2008 · Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2008Publication Date:2 Juni 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDesa
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date02 Juni 2008
Publication Date02 Juni 2008
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Kabupaten Donggala Sebagai Daerah Otonom.

Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Donggala. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan yang dibagi bersama antar tingkatan pemerintahan (konkuren). Urusan konkuren meliputi 31 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lainnya. Setiap bidang terdiri dari sub bidang dan sub sub bidang.

Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian.

Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Urusan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Urusan pilihan adalah urusan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi daerah.

Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang berdampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait.

Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah menjadi kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan, dengan penentuan berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan. Daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Kabupaten Donggala Sebagai Daerah Otonom dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)