on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 4/2018 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah desa serta pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). Struktur organisasi desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa (Swasembada, Swakarya, Swadaya), yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Setiap tipe desa memiliki konfigurasi yang berbeda dalam jumlah Kepala Urusan, Kepala Dusun, dan Kepala Seksi.
Hak dan Kewajiban:
Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, mengelola keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kepala Desa juga memiliki hak untuk mengusulkan struktur organisasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, menerima penghasilan tetap, dan mendapatkan perlindungan hukum.
Kepala Desa berkewajiban memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketertiban, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel dan transparan, serta mengelola keuangan dan aset desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan memiliki fungsi dalam urusan ketatausahaan, umum, keuangan, dan perencanaan.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, serta merangkap jabatan.