For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi pemerintah

Also known as: Permen PANRB PER/05/M.PAN/4/2009 · Permen PANRB No. PER/05/M.PAN/4/2009

Status:
Active
Effective Date:7 April 2009Publication Date:7 April 2009
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 April 2009
Publication Date07 April 2009
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ΚΕΡ/118/Μ.ΡΑΝ/8/2004 tanggal 31 Agustus 2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat bagi instansi pemerintah. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk menyempurnakan pedoman yang sudah ada.

Tujuan dari pedoman ini adalah agar pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan baik, benar, efektif, dan efisien, serta lebih terkoordinasi. Pedoman ini juga bertujuan untuk memberdayakan pengaduan masyarakat sebagai kontrol sosial dan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas KKN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Penatausahaan pengaduan masyarakat, meliputi pencatatan, penelaahan, penyaluran, dan pengarsipan.
  • Pembuktian pengaduan masyarakat, meliputi pemeriksaan, konfirmasi, dan klarifikasi.
  • Hasil penanganan pengaduan masyarakat, meliputi fungsi hasil penanganan, penyelesaian hasil penanganan, dan pemantauan hasil penanganan.
  • Koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, baik internal maupun antar departemen/lembaga, serta antara APIP dengan masyarakat/organisasi kemasyarakatan.
  • Anggaran untuk penanganan pengaduan masyarakat.
  • Sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.

(-)

1. Pimpinan instansi pemerintah/unit kerja yang menolak pemeriksaan atau tidak menindaklanjuti rekomendasi dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Aparatur yang tidak menangani pengaduan dalam 90 hari tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain. 3. Aparatur yang melanggar etika dan standar penanganan pengaduan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain. 4. APIP yang tidak benar dalam memberikan laporan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain.