For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 Tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang

Also known as: Permenhub 50/2016 · Permenhub No. 50 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 50 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2016Publication Date:28 April 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 Tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date03 Mei 2016
Publication Date28 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan sertifikasi penerbang dan instruktur terbang guna memenuhi standar internasional terkait kecakapan Bahasa Inggris sebagaimana diatur dalam International Civil Aviation Organization Annex 1. Peraturan ini menambahkan persyaratan kecakapan bahasa bagi penerbang pesawat terbang dan helikopter yang beroperasi di ruang navigasi udara internasional. Penerbang wajib menunjukkan kemampuan berbicara dan memahami bahasa yang digunakan dalam komunikasi radiotelefoni sesuai dengan Skala Tingkat Kecakapan Bahasa Inggris yang dipersyaratkan oleh ICAO. Evaluasi formal dilakukan bagi penerbang dengan kecakapan di bawah Tingkat Ahli (Tingkat 6), dengan frekuensi evaluasi yang berbeda berdasarkan tingkat kecakapan masing-masing.

(-)

(-)