on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bombana 3/2021 · Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjamin kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketentuan Substansial:
Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengikuti asas rekognisi, kesetaraan, kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, kepentingan umum, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Proses pengangkatan meliputi penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan. Persyaratan umum bagi calon perangkat desa mencakup takwa kepada Tuhan, WNI, setia pada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan memiliki pemahaman di bidang pemerintahan, pembangunan, administrasi perkantoran, atau administrasi keuangan dan perencanaan. Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD yang menjadi calon harus mendapat izin dari atasan. Anggota BPD yang mendaftar harus mengundurkan diri.
Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan masyarakat, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
Perangkat Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai usia 60 tahun, menjadi terpidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat, atau melanggar larangan. Perangkat Desa dapat diberhentikan sementara jika menjadi tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara, menjadi terdakwa dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, tertangkap tangan dan ditahan, atau melanggar larangan.