Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah:
- Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 967.818.978.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah.
Belanja Daerah:
- Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.008.395.478.000,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
- Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
- Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya.
- Belanja tidak terduga diperuntukkan bagi pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.
- Belanja transfer meliputi belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan Daerah:
- Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 40.576.500.000,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
- Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah.
Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp 40.576.500.000,00 yang ditutup dengan pembiayaan neto.