For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Prabumulih 6/2012 · Perda Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:8 Desember 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date-
Publication Date08 Desember 2012
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah:
    • Penghapusan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf D angka 3.
    • Perubahan pada ayat (2) Pasal 6 mengenai bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah yang tercantum dalam Lampiran I.
  2. Pembentukan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu:
    • Penyisipan Paragraf 9A dan Pasal 93 A, 93 B, 93 C, dan 93 D yang mengatur tentang Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
    • Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
    • Tugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu adalah membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan kota di bidang pelayanan perizinan.
    • Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, koordinasi pelayanan administrasi, pengendalian kewenangan, pengawasan, dan pelaksanaan urusan ketatalaksanaan.
    • Susunan organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari Kepala Kantor, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan, Seksi Informasi dan Pengembangan Kinerja, Seksi Regulasi dan Pelayanan Pengaduan, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan organisasi tercantum pada Lampiran II.

(-)

(-)